Logo
FAQ - DPMPTSP Kab. Gianyar

Beranda / FAQ

FAQ

1. Bagaimana caranya melakukan kKonsultasi perizinan di Kabupaten Gianyar?

  • Pemohon mendatangi Kantor DPMPTSP Kabupaten Gianyar, melakukan pendaftaran dan pengisian buku Tamu dan penjelasan terkait jenis perizinan yang mau dikonsultasikan, selanjutnya petugas akan mengantar pada ruang layanan konsultasi yang dimaksud. Layanan Konsultasi Tatap Muka dilakukan pada Jam 08.00 Wita sampai 14.30 Wita.
  • Layanan Konsultasi dapat dilakukan melalui Call Centre dan chat via Whatsapp pada Nomor HP +62-813-3826-6335
  • Layanan Via Email dilakukan melalui link email : [email protected] Dan [email protected]

2. Bagaimana caranya melakukan pengaduan perizinan?

  • Masyarakat dapat melakukan pengaduan atas perizinan dengan menyampaikan Surat Pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gianyar dengan Alamat Jl. Ngurah Rai No 5 – 7 Gianyar, Kode Pos 80511.
  • Masyarakat dapat secara langsung melakukan pengaduan di Kantor DPMPTSP Kabupaten Gianyar dengan cara : mendatangi kantor DPMPTSP, mengisi buku Tamu dan Formulir Jenis Layanan yang dimohonkan, selanjutnya petugas akan mengantarkan ke ruang layanan pengaduan perizinan.

3. Apakah ada kanal-kanal pengaduan yang memudahkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan?

  • DPMPTSP menyediakan berbagai saluran resmi kanal-kanal pengaduan bagi masyarakat, antara lain :

4. Bagaimana cara memperoleh perizinan berusaha di Kabupaten Gianyar?

  • Perizinan berusaha di Kabupaten Gianyar dilakukan melalui Layanan Online Single Submission atau aplikasi OSS dengan link : https://oss.go.id
  • Pemohon dapat mengakses OSS dari manapun tempatnya berada, karena OSS merupakan sistim perizinan berusaha berbasis online.

5. Jika saya kesulitan mengakases OSS, apakah bisa meminta bantuan dari DPMPTSP?

  • DPMPTSP Gianyar telah mengembangkan Inovasi Layanan yang disebut TRAFOSS, kegiatan ini ditujukan untuk melakukan pendampingan OSS baik secara tatap muka, Telpon, Video Call maupun Chat Via Whatsapp.
  • Pemohon cukup menghubungi petugas layanan inovasi TRAFOSS untuk mendapatkan bantuan pendampingan dengan cara diatas.
  • Berikut adalah Nomor Hp Petugas Layanan TRAFOSS :
    • Dewa Suartama +62-819-1642-8365
    • Redik +62-813-5379-3015
    • Sri Rahayu +62-895-3554-60273

7. Apa saja yang diperlukan untuk mendapatkan layanan pendampingan OSS?

  • Pemohon wajib mendatangani kantor DPMPTSP, mengisi Formulir Permohonan Jenis Layanan, maka pemohon akan diantar langsung ke counter layanan pendampingan OSS yang ada di ruangan front office.

6. Bagaimana cara mendapatkan bantuan pendampingan OSS di Kantor DPMPTSP?

  • Pemohon WNI wajib membawa KTP Elektronik yang telah terupdate di Kantor Dinas Catatan sipil dan Kependudukan (Karena KTP dengan data keluarga yang belum di update tidak akan bisa mengakses OSS), serta membahwa data profil perusahaan (Akte Perusahaan) serta Tanda Registerasi AHU dari Kementerian Hukum dan HAM (khusus bagi yang berbentuk Badan Usaha)
  • Pemohon WNA wajib mambawa PASPOR, serta dokumen profil perusahaan dan Tanda Daftar/Registerasi Perusahaan di AHU Kementerian HUKUM dan HAM Republik Indonesia.

7. Apa saja yang diperlukan untuk mendapatkan layanan pendampingan OSS?

  • Pemohon wajib mendatangani kantor DPMPTSP, mengisi Formulir Permohonan Jenis Layanan, maka pemohon akan diantar langsung ke counter layanan pendampingan OSS yang ada di ruangan front office.

8. Bagaimana caranya untuk mendapatkan data dan informasi publik di Kantor DPMPTSP?

  • Pemohon dapat menyampaikan surat kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gianyar, dengan alamat Jl Ngurah Rai No 5-7 Gianyar, Kode Pos 80511.
  • Pemohon dapat mendatangi kantor DPMPTSP Kabupaten Gianyar, mengisi formulis permohonan jenis layanan, selanjutnya petugas akan mengantar ke Loket Khusus PPID.
  • Pemohon dapat melakukan permohonan layanan informasi dan data dengan mengisi aplikasi PPID dengan lnk : https://ppid.gianyarkab.go.id
  • Pemohonan dapat mengirim surat permohonan melalui E-Mail : [email protected] dan [email protected]
  • Pemohon dapat mengajukan permohonan melalui call centre, chat via whatsapp pada Nomor : +62-818-0820-0104
  • Pemohon dapat mengkases website pada link : https://dpmptsp.gianyarkab.go.id

Lokasi

Jl. Ngurah Rai No 5-7 Gianyar, 80511

DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Situs Terkait

Kontak

Telp 08123711758/081338266335
Telp Kantor (0361)942230
Email

Informasi Biaya Perizinan

Informasi Jangka Waktu Pelayanan